No. SK: 445.4/1133/III/2021
1. Petugas Ruang Pemeriksaan meminta pasien menyerahkan formulir laboratorium ke Laboratorium
2. Petugas memanggil pasien, mencocokan identitas pasien, tindakan yang akan diberikan dan tarif laboratorium
3. Petugas mengambil sampel untuk pemeriksaan
4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta pada formulir laboratorium
5. Petugas memasukkan hasil pemeriksaan pada program simpus dan mencetak hasil pemeriksaan
Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien dan meminta pasien kembali ke ruang pemeriksaan
Tarif Layanan Sesuai Perda No 55 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas untuk Laboratorium.
Darah Lengkap 40.000 Asam Urat 20.000
Hemoglobin 6.000 Urine Lengkap 16.000
Gol Darah dan Rhesus 12.000 HBSAg 31.000
Gula Darah 20.000 Widal 18.000
Cholesterol Total 30.000 TPHA 19.000
Trigliserida 50.000 Anti HIV 31.000Pelayanan Laboratorium rawat jalan, IGD, dan poned sesuai jam kerja
Penanganan Pengaduan ke bagian laboratorium
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store