Jasa Penggunaan Kendaraan Tangki Air

  1. Blanko Tagihan Jasa Kendaraan Tangki Air

  1. Pengguna Jasa menyampaikan kebutuhan penggunaan kendaraan tangki air
  2. Petugas memeriksa kesediaan kendaraan tanki air dan melakukan estimasi biaya penyewaan
  3. Pengguna jasa melakukan pembayaran dan memperoleh layanan kendaraan tanki air yang disewa

110-160 Menit

Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Nota Tagihan Jasa Kendaraan Tangki Air

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 813-4154-3252 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store