Jasa Listrik

  1. Rekening Listrik

  1. Petugas pelayanan jasa dan fasilitas mencatat penggunaan listrik pengguna jasa
  2. Petugas pelayanan jasa dan fasilitas membuat tagihan listrik sesuai penggunaan listrik
  3. Blangko tagihan diberikan kepada petugas penagih/Bendahara Penerima
  4. Bendahara Penerima menerima pembayaran tagihan listrik untuk selanjutnya disetor ke kas Negara dan kepada pengguna jasa diberikan bukti pembayaran

Jaminan biaya, waktu, dan prosedur pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku

Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Nota Tagihan Listrik

Kotak Saran di Pos Pelayanan Terpadu PPN Tual 

Email : ppn.tual@kkp.go.id 

No. Tlp/HP: +62 813-4154-3252 

Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store