Pelayanan Persalinan

  1. Pasien umum : FC KTP, KK,
  2. Pasien BPJS : FC KTP, FC Kartu BPJS, FC Buku KIA, FC KK
  3. Buku KIA / riwayat ANC

  1. Memastikan pasien berada pada fase aktif
  2. Melakukan observasi sampai dengan pembukaan lengkap sesuai partograf
  3. Mengenali tanda gejala kala II
  4. Mempersiapkan alat dan obat
  5. Menolong Kelahiran bayi
  6. Menolong kelahiran plasenta
  7. Manajemen Aktif Kala III
  8. Pemantauan Kala IV
  9. Pencatatan dan Dokumentasi
  10. Melakukan observasi 6 jam pasca persalinan
  11. Penyelesaian administrasi
  12. Pasien Pulang

Waktu penyelesaian pelayanan persalinan di puskesmas parakan sekitar 14 jam. Diukur sejak pasien kala aktif sampai pasien pulang

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021

Pasien mendapat pelayanan tindakan persalinan normal sesuai standar pelayanan


1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Facebook : puskesmasparakan

4. Instagram : puskesmas.parakan

5. Kotak saran

6. Datang langsung ke puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan "