No. SK: 700/0007.a/2022
1.Validasi data wajib lapor 1 Oktober s/d 31 Desember tahun berjalan
2.Pelaporan 1 Januari s/d 31 Maret tahun berikutnya
3.Proses perbaikan 30 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan melalui email/sms terkait perbaikan data pelaporan
Rp.0,-(Tidak ada biaya)
Print out form aktivasi LHKPN,tanda terima pelaporan LHKPN
Telepon atau fax (0286)321039
email inspektoratkabwonosobo@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store