Perubahan Nama dalam Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 27/KPTS/Sekret -BL/2022 Perubahan atas 40/KPTS/Sek

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Fotocopy KTP-EL orang Tua
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
  5. Salinan Putusan Pengadilan Negeri

  1. Pemohon Membawa Persyaratan Permohonan Perubahan dalam KK dan mendaftarkan di loket
  2. Pemeriksaan berkas dan paraf yang berwenang
  3. jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika Berkas dinyatakan lengkap maka dapat diproses
  5. Pengajuan Cetak KK TTE ke Capil Muara Enim
  6. Menunggu Verifikasi TTE dari Disdukcapil ME
  7. Penanda tanganan tanda terima KK oleh Pemohon
  8. Penyerahan KK kepada Pemohon
  9. Pengarsipan Dokumen KK

Jika Berkas Lengkap dan Jaringan Baik

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Datang Lansung /Surat ke Kanto Camat Belimbing 

Kotak Saran / Aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Nama dalam Kartu Keluarga (KK)"