Pelayanan Poli Gigi

  1. tersedianya Rekam medis Pasien
  2. Rujukan Internal

  1. Perawat gigi memanggil pasien sesuai no urut pasien kemudian identifikasi pasien
  2. Perawat gigi melakukan pengukuran vital sign
  3. Dokter gigi melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik maupun penunjang
  4. Dokter gigi melakukan tindakan yang diperlukan
  5. Dokter gigi memberikan terapi sesuai diagnosa, kemudian mendokumentasikan hasil pengkajian kedalam rekam medis

Penyelesain pelayanan pasien poli gigi sampai ke tindakan selama 10 menit

Pasien umum sesuai PERDA

Pasien JKN sesuai Permenkes

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi Tindakan tambal, cabut scalling/ pemeriiksaan karang gigi

Pengaduan langsung 

Pengaduan melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"