Pelayanan Pelaporan Gratifikasi

No. SK: 700/0007.a/2022

  1. 1.Formulir laporan gratifikasi
  2. 2.Dokumen pendukung

  1. 1.Pelapor mengisi formulir laporan gratifikasi secara lengkap disertai dokumen pendukung. 2.Pelapor menyampaikan formulir laporan gratifikasi kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG). 3.UPG melakukan reviu atas pengisian formulir gratifikasi dan dokumen pendukung. 4.UPG melakukan input data formulir laporan gratfikasi melalui aplikasi gratifikasi online (GOL)KPK. 5.melakukan verifikasi status gratifikasi : a.penetapan status gratfikasi yang ditentukan UPG yaitu disumbangkan kepada lembaga sosial/orang yang membutuhkan apabila barang gratfikasi tersebut cepat kadaluwarsa(berupa makanan dll) b.apabila penetapan status gratfikasi merupakan kewenangan dari KPK maka akan diteruskan kepada KPK dengan jangka waktu penetapan 30 hari kerja 6.UPG melakukan pemantauan atas proses penetapan gratfikasi oleh KPK 7.penetapan status gratfikasi KPK ditindak lanjuti oleh UPG dan /atau pelapor. 8.UPG menyusun rekapitulasi laporan gratfiikasi seacara berkal

-

Tidak dipungut biaya

Register Pelaporan Gratifikasi

Telepone atau fax (0286)321039

email inspektoratkabwonosobo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email inspektoratkabwonosobo@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Gratifikasi"