Pelayanan Poli KB

  1. 1. Pasien telah mendaftar di loket
  2. 2. Pasien membawa kartu Kb bagi akseptor lama
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)

  1. 1. Pasien menunggu panggilan petugas poli;
  2. 2. Petugas poli memanggil pasien;
  3. 3. Pasien masuk rang periksa untuk dilakukan pemeriksaan;
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan anamnese;
  5. 5. Pasien yang memerlukan tindakan medis diminta menanda tangani informed consent (pernyataan persetujuan) untuk dilakukan tindakan medis oleh petugas;
  6. 6. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kasus;
  7. 7. Pasien yang memerlukan tindakan medis menerima jasa tindakan medis dan resep;
  8. 8. Pasien yang tidak memerlukan tindakan medis menerima jasa pemeriksaan dan resep dan/ rujukan;
  9. 9. Pasien selanjutnya membayar retribusi resep dan /tindakan di Kasir;
  10. 10. Pasien pulang.

Waktu penyelesaian pelayanan Poli KB di Puskesmas Parakan sekitar 5-35 menit. Diukur sejak pasien dipanggil sampai dengan pasien membayar retribusi di kasir

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021

Pasien mendapat pelayanan poli KB sesuai standar pelayanan


1. No Telp : (0293) 598249

2. Facebook : puskesmasparakan

3. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

4. Instagram : puskesmas.parakan

5. Kotak saran

6. Datang langsung ke puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KB"