Pelayanan Laboratorium

  1. Surat pengantar dari dokter dari Poli

  1. Pasien menyerahkan surat pengantar dari dokter ke petugas laborat
  2. Pasien masuk ke ruang pengambilan Spesimen
  3. Pasien menunggu panggilan pengambilan hasil laboratorium
  4. Pasien menerima hasil pemeriksaan
  5. Untuk pasien Umum membayar ke kasir

Pelayanan laborat waktu penyelesaiannya selama 90 menit

Pasien umum sesuai PERDA dan pasien JKN sesuai Permenkes

Hasil pemeriksaan laboratorium yang tepat dan kredibel

Pengaduan langsung ke Puskesmas Sambirejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"