Kartu Keluarga (KK) Pindah Datang

No. SK: 27/KPTS/Sekret -BL/2022 Perubahan atas 40/KPTS/Sek

  1. Mengisi Formulir F.1-01 dan F.1-15 yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Bagi yang sudah memiliki)
  4. Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon Membawa Persyaratan Permohonan KK dan Mendaftarkan di Loket
  2. Pemeriksaan Berkas dan Paraf yang berwenang
  3. Jika Berkas dinyatakan Kurang atau tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika Berkas dinyatakan Lengkap maka dapat di proses
  5. Pengajuan Cetak KK TTE ke Capil Muara Enim
  6. Menunggu Verifikasi TTE dari DISDUKCAPIL Muara enim
  7. Penandatanganan tanda terima KK oleh Pemohon
  8. Pnyerahan KK kepada Pemohon
  9. Pengarsipan Dokumen KK

Jika Berkas Lengkap dan Kondisi Jaringan Baik 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Datang Langsung /Surat Ke Kantor Camat Belimbing 

Kotak Saran /Aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK) Pindah Datang "