Pelayanan Imunisasi

  1. pasien telah mendaftar di loket
  2. Membawa buku KIA / catatan immunisasi yang lalu

  1. 1. Pasien menunggu panggilan petugas poli;
  2. 2. Petugas poli memanggil pasien;
  3. 3. Pasien masuk rang periksa untuk dilakukan pemeriksaan;
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan;
  5. 5. Pasien diminta menanda tangani informed consent (pernyataan persetujuan) untuk dilakukan tindakan medis oleh petugas;
  6. 6. Petugas melakukan tindakan imunisasi dan memberikan therapy;
  7. 7. Pasien menerima jasa pemeriksaan, tindakan dan resep untuk mengambil obat;
  8. 8. Pasien pulang.

20 Menit

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021

Pasien mendapat pelayanan immunisasi sesuai standar pelayanan

1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Instagram : puskesmas.parakan

4. Facebook : puskesmasparakan

5. Datang langsung ke puskesmas

6. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"