Loket Pendaftaran

  1. Foto copy KTP
  2. Menunjukan Kartu Identitas Berobat
  3. Menunjukkan Kartu Jaminan/BPJS

  1. Pasien datang dan mengambil no antrian kemudian dipanggil sesuai no urut antrian
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan menunjukan KIB bagi pasien lama dan bagi pasien baru menunjukkan Kartu KK atau KTP
  3. Entri data pasien ke dalam SIMPUS. kemudian pasien diminta menunggu di unit yang dituju
  4. Penyelesaian Rekam medis pasien sampai pendistribusian ke unit pelayanan

Pendaftaran pasien sampai dengan distribusi Rekam Medis selama 10 menit

Tarif Retribusi pendaftaran sesuai PERDA adalah Rp.5000

Pelayanan Pendaftaran

Pengaduan langsung ke Puskesmas Sambirejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"