Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak

No. SK: 27/KPTS/Sekret -BL/2022 Perubahan atas 40/KPTS/Sek

  1. Mengisi Formulir F1.05 dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 Dan KK asli
  2. Melampirkan Fotocopy KTP, Ijasah, Rapot, Kutipan Akta Kelahiran

  1. Pemohon Membawa Persyaratan Pemohonan KK dan Mendaftarkan di Loket
  2. Pemeriksaan Berkas dan Paraf yang berwenang
  3. Jika Berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika Berkas dinyatakan Lengkap maka dapat di proses
  5. Pengajuan Cetak KK TTE Ke Capil Muara Enim
  6. Menunggu verifikasi TTE dari DISDUKCAPIL Muara Enim
  7. Penanda tanganan tanda terima KK oleh Pemohon
  8. Penyerahan KK Kepada Pemohon
  9. Pengarsipan Dokumen KK

Jika Berkas Lengkap dan Kondisi Jaringan Baik

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Datang langsung /Surat Ke Kantor Camat

Kotak Saran / Aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak "