Pelayanan Rawat Inap Persalinan

  1. Pasien Umum : Foto kopy kk dan KTP
  2. Pasien BPJS : foto copy kk, KTP dan kartu BPJS

  1. Pasien datang langsung ke Poli Kebidanan /PONED
  2. Penanganan/tindakan di ruang persalinan
  3. Setelah tindakan pasien diantar ke ruang nifas
  4. Pasien bisa pulang setelah mendapat persetujuan dari DPJP

Pelayanan keperawatan kebidanan 24 jam

Untuk penyakit tertentu, lama perawatan ditentukan oleh clinikal pathway

Besar tarif berdasarkan  PERDA

Pasien BPJS berdasarkan tarif kapitasi sesuai dengan standar tarif pelayanan  kesehatan .Dalam penyelenggaraan progran JKN

Persalinan Normal

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidakpuasan terhadap pelayanan, atau kritik dan saran bisa langsung di bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Persalinan"