No. SK: 188/109/KEP/434.212/2022
Pengajuan permohonan ijin, waktu : 1 hari
Entry Data dan SKRD serta pembayaran setoran retribusi ke bank, waktu : 1 hari
Pembuatan rekom ijin, serta mengantarkan ke Dinas Perijinan, waktu: 1 hari
Menerima dokumen surat ijin dari Dinas Perijinan, waktu : 7 hari
Tarif Sesuai denganPerbup No. 19 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
Surat ijin penggunaan fasilitas pasar pengguna baru, perpanjangan/balik nama
www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas