Pelayanan Pengajuan Perijinan Penggunaan Fasilitas Pasar untuk pengguna baru, perpanjangan/balik nama

No. SK: 188/109/KEP/434.212/2022

  1. Fotokopi KTP
  2. Foto 4x6 3 lembar
  3. Fotokopi KSK
  4. Materai 2 lembar

  1. 1. Memberikan blangko perijinan / berkas pendaftaran untuk menempati fasilitas pasar
  2. 2. Menerima blangko pengajuan perijinan / berkas pendaftaran untuk menempati fasilitas pasar
  3. 3. Memeriksa, mengoreksi dan mempertimbangkan surat ijin baru, perpanjangan maupun ganti nama / balik nama
  4. 4. Melaksanakan survey lapangan atas permohonan surat ijin baru, perpanjangan maupun ganti nama / balik nama
  5. 5. Menyiapkan blangko SKRD untuk pembayaran biaya ijin baru, perpanjangan maupun ganti nama / balik nama pengguna fasilitasi
  6. 6. Membuat STS dan melakukan pembayaran ke Bank
  7. 7. Membuat surat pengantar permohonan surat ijin baru, perpanjangan maupun ganti nama / balik nama ke Kantor Perijinan Sampang
  8. 8. Mengirimkan surat pengantar permohonan surat ijin baru, perpanjangan maupun ganti nama / balik nama ke Kantor Perijinan Sampang
  9. 9. Menerima dokumen surat ijin baru, perpanjangan maupun ganti nama / balik nama dari Kantor Perijinan Sampang
  10. 10. Menyerahkan surat ijin baru, perpanjangan maupun ganti nama / balik nama kepada pedagang

Pengajuan permohonan ijin, waktu : 1 hari

Entry Data dan SKRD serta pembayaran setoran retribusi ke bank, waktu : 1 hari

Pembuatan rekom ijin, serta mengantarkan ke Dinas Perijinan, waktu: 1 hari

Menerima dokumen surat ijin dari Dinas Perijinan, waktu : 7 hari

Tarif Sesuai denganPerbup No. 19 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar

Surat ijin penggunaan fasilitas pasar pengguna baru, perpanjangan/balik nama

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Perijinan Penggunaan Fasilitas Pasar untuk pengguna baru, perpanjangan/balik nama"