Pelayanan Dapodik

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1. Data Umum
  2. 2. KK/data pendidikan
  3. 3. Kuesioner

  1. 1. Subbag PP & P menyebarkan kuesioner pendataan
  2. 2. UPTD Kec. (TK/RA, SD/MI) dan SMP/MTs, SMA/MA/SMK menerima Kuesioner
  3. 3. UPTD Kec. (TK/RA, SD/MI) dan SMP/MTs, SMA/MA/SMK mengisi kuesioner
  4. 4. PP & P menerima dan memverifikasi data kuesioner dari UPTD dan SMP/MTs, SMA/MA/SMK
  5. 5. PP & P Mengola Kuesioner
  6. 6. PP & P menyusun rekap dan profil pendidikan
  7. 7. Dinas Pendidikan mendistribusikan profil pendidikan / data pokok pendidikan ke Instansi terkait
  8. 8. Instansi Terkait (BAPPEDA, Dinas Pendidikan Prov, Pusat Statistik Kependidikan Kemendiknas, Biro Informasi dan kerjasama luar negeri (Kemendiknas) menerima Profil Pendidikan / Data Pokok Pendidikan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Profil Pendidikan / Data Pokok Pendidikan

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online