Kartu keluarga (KK) Hilang

No. SK: 27/KPTS/Sekret -BL/2022 Perubahan atas 40/KPTS/Sek

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Melampirkan Fotocopy KTP, Ijasah, Rapot, Kutipan Akta Kelahiran

  1. Pemohon Membawa Persyaratan Permohonan KK dan Mendaftarkan di Loket
  2. Pemeriksaan Berkas dan Paraf yang berwenang
  3. Jika Berkas Dinyatakan Kurang atau tidak lengkap di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika Berkas Lengkap dapat d proses
  5. Pengajuan Cetak KK TTE ke Capil Muara Enim
  6. Menunggu proses verifikasi TTE dari DISDUKCAPIL
  7. Penandatanganan tanda terima KK oleh pemohon
  8. Penyerahan KK Kepada Pemohon
  9. Pengarsipan Dokumen KK

Jika Berkas Lengkap dan Kondisi Jaringan Internet Baik

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Datang langsung /Surat Ke Kantor Camat Belimbing 

Kotak Saran /aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu keluarga (KK) Hilang"