Surat keterangan belum mempunyai rumah

  1. Membawa surat Pengantar RT RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga KK
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP

  1. Datanglah ke RT RW setempat untuk meminta Surat Pengantar -> Datanglah dengan membawa persyaratan lengkap ke Kelurahan Mentikan -> Datanglah kepetugas kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan yang kamu inginkan -> Petugas Kelurahan akan menerimamu dengan ramah dan penuh dengan senyuman -> Tunggulah sambil duduk sebentar maksimal 15 menit untuk menunggu surat tersebut di entry dan diproses oleh petugas -> Periksalah dokumen tersebut dengan teliti kemudian bubuhkan tanda tanganmu -> Pengesahan Surat Keterangan akan dilakukan oleh Perangkat Kelurahan -> Sebelum keluar dari kelurahan hendaknya teliti lagi pastikan sudah ditandatangani perangkat kelurahan di stempel instansi tersebut dan diberikan nomer agenda

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

bersedia menerima kritik dan saran melalui :    
Menghubungi Kepala OPD Kelurahan Mentikan M. HERY KURNIAWAN, SH

Petugas Administrasi Online EGA BRAMANTYA PRAKOSO 0859 3477 1516

Petugas Administrasi Umum UTY WIBOWO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online atau Bisa Langsung ke Lokasi