Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena Membentuk Rumah Baru

No. SK: 27/KPTS/Sekret -BL/2022 Perubahan atas 40/KPTS/Sek

  1. Mengisi Formulir F.1-01 dan F.1-15 yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat
  2. Melampirkan KK asli (KK orang Tua dan KK Mertua) fotokopi KTP yang Bersangkutan
  3. Fotocopy atau Menunjukan (Buku Nikah / Akta Nikah, Kutipan Akta Perkawinan )
  4. Melampirkan Fotocopy Ijasah, Rapot, Kutipan Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Pindah Datang apabila KK Asli Berasal dari Daerah Lain

  1. Pemohon Membawa Persyaratan Pemohonan KK dan Mendaftarkan di Loket
  2. Pemeriksaan Berkas dan Paraf yang berwenang
  3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap dikembalikanke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika Berkas Lengkap maka dapat di proses
  5. Pengajuan Cetak KK TTE Ke Capil Muara Enim
  6. Menunggu Proses Verifikasi TTE dari DISDUKCAPIL Muara Enim
  7. Penandatanganan Tanda Terima KK Oleh Pemohon
  8. Penyerahan KK kepada Pemohon
  9. Pengarsipan Dokumen KK

Jika Berkas Lengkap dan kondisi jaringan Baik

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Datang Langsung / Surat Ke Kantor Camat Belimbing

Kotak Saran/Aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena Membentuk Rumah Baru"