Pelayanan Perubahan Kartu Keluarga (KK) Karena Pengurangan Keluarga

No. SK: 27/KPTS/Sekret -BL/2022 Perubahan atas 40/KPTS/Sek

  1. Mengisi Formulir F.1-06 dan F.1-16 yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat
  2. Sebab Kematian: Keterangan Kematian dari rumah sakit atau walinya
  3. Sebab Kepindahan : Surat Keterangan Pindah WNI
  4. Sebab Perceraian Fotocopy surat perceraian dari pengadilan agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian

  1. Pemohon Membawa persyaratan pemohonan KK dan Mendaftarkan Di Loket
  2. Pemeriksaan Berkas dan paraf yang berwenang
  3. Jika Berkas dinyatakan Kurang atau tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas dinyatakan Lengkap maka dapat di proses
  5. Pengajuan Cetak KK TTE ke Capil Muara Enim
  6. Menunggu Proses Verifikasi TTE dari DISDUKCAPIL Muara Enim
  7. Penandatanganan Tanda Terima KK oleh Pemohon
  8. Penyerahan KK kepada Pemohon
  9. Pengarsipan Dokumen KK

Jika Berkas Lengkap 

Jaringan Baik

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Datang Langsung / Surat Ke Kantor Camat Belimbing

Kotak Saran atau Aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Kartu Keluarga (KK) Karena Pengurangan Keluarga "