Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Pemohon mendaftarkan hewan/ternaknya

  1. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan kesehatan hewan kepada Paramedik/Medik Veteriner;
  2. Paramedik/Medik Veteriner mendatangi pemohon, memeriksa hewan dengan cara palpasi untuk memastikan kondisi hewan dan untuk menentukan jenis pengobatan;
  3. Pemohon menyiapkan hewan ternaknya di kandang jepit dan mempersilahkan Paramedik/Medik Veteriner untuk memeriksa;
  4. Paramedik/Medik Veteriner menyiapkan peralatan dan memeriksa hewan dengan cara palpasi untuk memastikan kondisi hewan dan untuk menentukan jenis pengobatan, setelah selesai mengembalikan kepada peternak;
  5. Pemohon menerima hewan yang sudah diobati.

30 menit per ekor

Tidak dipungut biaya

1.Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan; 2.Pelayanan Gangguan Reproduksi; 3. Pelayanan Pengobatan Ternak besar, kecil dan unggas; 4. Pelayanan bedah/ operasi besar/ kecil; 5. Pelayanan laboratorium : diagnosa penyakit secara laboratorium; 6. Pelayanan perawatan kosmetik : mandi, potong kuku, potong bulu.

1)   Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan;

2)   Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan"