Penyusunan Kebijakan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas (PEDUM)

No. SK: 000.8.3.3/1.53/023.1/2024

  1. Usulan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas

  1. Mengetik surat pengajuan usulan ke Perangkat Daerah dan mendistribusikannya
  2. Menerima usulan dari Perangkat Daerah terkait dan menginput ke aplikasi managemen surat untuk mendapatkan disposisi
  3. Pembahasan Bersama Tim Penyusun Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas (Pedum)
  4. Penyusunan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas dan menyerahkannya ke Biro Hukum
  5. Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas
  6. Melaksanakan Pendampingan pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas
  7. Melaksanakan evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas

Membutuhkan waktu 5 bulan karena menampung usulan dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Tidak dipungut biaya

Kebijakan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas (PEDUM)

Selama jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

epedum.jatimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Kebijakan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas (PEDUM)"