Penerbitan Sim Baru Golongan A, C dan D

No. SK: Sprin / 512 / V / HUK.6.6 / 2022

  1. 1. KTP asli dan fotocopy
  2. 2. KITAP/KITAS dan Visa aktif bagi WNA
  3. 3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  4. 4. membayar biaya PNBP sesuai golongan SIM

  1. 1. Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas permohonan dengan melampirkan persyaratan lengkap pada formulir pendaftaran sesuai golongan Sim.
  2. 2. Menyerahkan berkas ke loket pendaftaran, setelah dilakukan input data oleh petugas dan dinyatakan berkas lengkap, pemohon akan diarahkan ke loket identifikasi.
  3. 3. Melaksanakan identifikasi diruang identifikasi berupa pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto Sim.
  4. 4. Mengikuti kegiatan pencerahan tentang materi ujian Sim.
  5. 5. Melaksanakan ujian teori/avis apabila lulus dilanjutkan ujian praktik I, dan apabila gagal mengulang tenggang 1 Minggu.
  6. 6. Melaksanakan ujian Praktik I, apabila lulus dilanjutkan ujian praktik 2, dan apabila gagal mengulang tenggang 1 Minggu.
  7. 7. Melaksanakan ujian praktik II, apabila lulus Sim akan dicetak dan apabila gagal mengulang tenggang 1 Minggu.
  8. 8. Pengambilan SIM diloket Produksi Sim.
  9. 9. Pengarsipan berkas oleh petugas pelayanan Sim

1. Pendaftaran dan Registrasi : 5 menit

2. Identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto SIM) : 10 menit

3. Pencerahan uji SIM : 10 menit

4. Uji Teori/ Avis : 30 menit

5. Uji praktik I : 30 menit

6. Uji praktik II : 30 menit

7. Produksi SIM : 5 menit 

1. Biaya Sim A Baru : Rp. 120.000;

2. Biaya Sim C Baru : Rp. 100.000;

3. Biaya Sim D Baru : Rp.   50.000;

SIM BARU

1. Pengaduan langsung diruang Pengaduan

2. Melalui kotak aduan

3. Melalui Sarana kontak pengaduan di : 085742706494

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store