Penyusunan Kebijakan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)

No. SK: 000.8.3.3/1.53/023.1/2024

  1. Usulan Harga Satuan Pokok Kegiatan

  1. Mengetik surat pengajuan usulan ke Perangkat Daerah dan mendistribusikannya
  2. Menerima usulan dari Perangkat Daerah terkait dan menginput ke aplikasi managemen surat untuk mendapatkan disposisi
  3. Pembahasan Bersama Tim Penyusun Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
  4. Penyusunan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan menyerahkannya ke Biro Hukum
  5. Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan
  6. Melaksanakan Pendampingan pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan
  7. Melaksanakan evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan

Butuh waktu 5 bulan karena menampung usulan dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Jawa Timur

Tidak dipungut biaya

Kebijakan tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan

Selama jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Kebijakan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)"