Pelayanan Mengantar Izin Non Retribusi

No. SK: 11

  1. 1. Surat Keputusan (SK) Izin Non Retribusi yang sudah jadi tetapi belum diambil oleh pemohon.

  1. Sub Koordinator Perizinan Berusaha dan Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha membuat data tentang Surat Keputusan (SK) perizinan Non Retribusi yang belum diambil;
  2. Sub Koordinator Perizinan Berusaha dan Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha berkoordinasi dengan bagian Front Office untuk menghubungi pemohon tentang Surat Keputusan (SK) perizinan Non retribusi yang belum di ambil;
  3. Apabila sampai 3 hari tidak ada respon dari pemohon untuk mengambil Surat Keputusan (SK) maka petugas Front Office (FO) mengantar Surat Keputusan (SK) tersebut ke alamat pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengantaran Izin Non Retribusi

Telp.0293-491283

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mengantar Izin Non Retribusi"