Izin Kesehatan Manusia

No. SK: 11

  1. 1. foto copy Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  3. 3. Surat Keterangan Kerja dari Tempat Kerja
  4. 4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Keprofesian
  5. 5. foto copy Surat Keprofesian yang masih berlaku
  6. 6. foto copy Ijazah Terkait Keprofesian legalisir
  7. 7. Pas Foto Berwarna ukuran 4X6 Jumlah 4 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO);
  2. 2. Front Office memeriksa berkas permohonan. Untuk permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, berkas yang dinyatakan lengkap dan benar diinput di system dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha untuk dilanjutkan Pembuatan Berita Acara Administrasi dan Pencetakan Surat Keputusan (SK)
  3. 3. Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha meneliti berkas permohonan dan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan di sediakan ke Kabid Perizinan;
  4. 4. Kabid Perizinan meneliti berkas dan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan (SK) dan disediakan kepada Kepala Dinas
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan dan diserahkan ke Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha untuk di tindaklanjuti;
  6. 6. Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha melalui Front Office (FO) memberikan informasi ke pemohon;
  7. 7. Front Office menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke pemohon;

Tiga Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Izin Praktik Dokter/ Dokter GIGI 2. Surat Izin Praktik Perawat 3. Surat Izin Praktik Bidan 4. Surat Izin Praktik Apoteker 5. Surat izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik 6. Surat Izin Praktik Penata Anestesi 7. Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah 8. Surat Izin Kerja Terapis Gigi dan Mulut 9. Surat Izin Kerja Fisioterapi 10. Surat Izin Kerja Radiografer 11. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi 12. Surat Izin Kerja Terapis Gigi dan Mulut 13. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional 14. Surat Izin Penyelenggaraan Pelayanan Hemodialisa

1. Datang langsung

2. Kotak Saran/Aduan

3. Telepon (0293) 491283

4.Akun Media Sosial

~ e-mail : dpm@temanggungkab.go.id

~ SMS Gateway : 085879600900


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kesehatan Manusia"