Pelayanan Rekomendasi Parpol

No. SK: 14/KPTS/IB.DUA/2022

  1. Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. SK Pengurus Parpol

  1. Pemohon membawa parpol
  2. Petugas Loket registrasi berkas masuk verifikasi data surat yang telah memenuhi ketentuan diserahkan ke operator komputer dan pengetikan surat keterangan
  3. Operator komputer pencetakan surat keterangan
  4. Sekcam /Kasi surat diserahkan kepada sekcam untuk di paraf,d an di tanda tangani camat kemudian di stempel
  5. surat di serahkan kepada warga

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Parpol

WA : 081368646355

Email : ilirbaratdua@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Parpol "