Mtbs

No. SK: 440/0390/I/2022

  1. tersedianya Rekam Medis Pasien dan Buku KIA

  1. 1. Pasien datang keloker untuk mengambil nomor antrian dan karcis retribusi dengan menunjukan kartu berobat. 2. Pasien melakukan pembayaran retribusi pada saat pendaftaran 3. Bagi Pasien yang memiliki kartu Jamkesmas, pasien tidak melakukan pembayaran saat pendaftaran dengan menunjukan kartu. 4. Bagi pasien umum, haru smelakukan registrasi untuk mendapatkan kartu berobat 5. Petugas registrasi menyiapkan kartu status pasienke MTBS 6. Petugas MTBS mengatu nomor panggilan pasien dan memanggil sesuai nomorur utnya 7. Apabila pasien yang dipanggil tidak ada, petugas akan memanggil pasienberikutnya. Akan tetapi apabila pasien yang dipanggil ada, maka pasien dapat segera masuk keruang periksa 8. Sarana yang harus ada diruang MTBS antara lain: - Meja,kursi untuk pemeriksaan dan konseling - Timbangan BB - Pengukut TB/PB - Stethoscope - Termometer - Stop watch/timer - Senter - Sudiplidah - Pojokuro - Obat-obatandanbahanhabispakai 9. Petugas melakukan anamnesa 10. Setelah namnesa dilakukan penimbangan bera tbadan, tinggi/panjang badan, suhu dan respirasi 11. Petugas melakukan pemeriksaan fisik 12. Bila tidak ada kelainan, dilakukan tindakan pengobatan sesuai dengan kebutuhan dengan mengacu pada buku Pedoman Manajemen Terpadu Balita Sakit. 13. Hasil pemeriksaan tiap pasien MTBS di catat dalam form “Tatalaksana Balita Sakit umur 2 bulan sampai dengan 5 tahun” dan di catat di kartu status dan dibukukan di buku kohort MTBS 15.Setelah pemeriksaan selesai petuga smemberikan resep untuk diambil keloket obat kepada pasien. Bila obat tidak tersedia di loket obat, pasien menebus obatk eapotek dengan resep Dokter. 16. Bila da kasus yang tidak bisa ditangani petugas MTBS dikonsulkan kedokter puskesmas 17. Setiap bulan, petuga smembuat laporan hasil kegiatan pelayanan dalam form “Rekapan Kunjungan dan Laporan MTBS”.

15 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas

Nomor 1tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelakeana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

pemeriksaan kesehatan anak

1.    Telepon : (0281)6844892

2.    Email : patikraja16gmail.com

3.    Kotak Saran

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mtbs"