Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Pasien telah mendaftar di loket
  2. 2. Pasien rujukan dari poli umum, poli gigi, KIA, KB, PTRM

  1. 1. Pasien menunggu panggilan petugas laboratorium;
  2. 2. Petugas laboratorium memanggil pasien;
  3. 3. Pasien masuk ruang periksa;
  4. 4. Petugas laboratorium melakukan tindakan medis dan selanjutnya memberikan hasil pemeriksaan dan mengkonsulkan ke bagian poli yang merujuk;
  5. 5. Pasien ke poli yang merujuk dan menerima resep dan tindakan dan selanjutnya membayar retribusi di kasir;
  6. 6. Kasir menerima pembayaran retribusi;
  7. 7. Pasien menerima hasil pemeriksaan.
  8. 8. Pasien pulang.

Waktu penyelesaian pelayanan laborat di Puskesmas parakan sekitar 5-60 menit. Diukur sejak pasien dipanggil sampai dengan pasien membayar retribusi di kasir.

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021

Pasien mendapat pelayanan laborat sesuai standar pelayanan


1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Facebook : puskesmasparakan

4. Instagram : puskesmas.parakan

5. Datang langsung ke puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"