pelayanan gawat darurat

No. SK: 440/0390/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. membawa kartu BPJS

  1. 1 . Petugas memastikan identitas pasien 2. Petugas melaku kan anamnesis 3. Petugas melakukan pengukuran vital sign 4. Petugas melakukan melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur 5. Petugas menetukan diagnosis 6. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium 7. Pengambilan resep ke apotek 8. Dirujuk ke PPK Tk.II / RS bila diperlukan

30 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati  Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelakeana Teknis Pueat Kesehatan Masyarakat

pada Dinas Banyumas

mendapatkan pemeriksaan, tindakan dan rujukkan (jika diperlukan)

1.    Telepon : (0281)6844892

     2.    Email : patikraja16gmail.com

3.    Kotak Saran

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan gawat darurat"