No. SK: 01/KTSP/2021
1O menit apabila berkasnya lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Domisili
Adapun Penaganan : 1. Datang Langsung, 2. Kotak Saran/Surat,3. Telepon,4. Email
Tindakan Lanjut Penaganan aduan,sarana dan masukan : 1. Verifikasi Aduan, 2. Mediasi, 3. Koordinasi dan Cek Lokasi, 4. Sanksi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store