Permohonan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 188.45/06/439.9.17/2022

  1. N1-N4 kedua calon mempelai dari kelurahan masing-masing
  2. Fotocopy KK dan KTP calon mempelai
  3. Surat keterangan sesuai domisili Pemohon
  4. Pernyataan belum pernah menikah
  5. Foto baground biru ukuran 4x6 2 lembar calon mempelai
  6. Surat kesehatan dari puskesmas
  7. Akta kelahiran kedua calon mempelai

  1. Pemohon menyerahkan berkas Pemohon sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Pemohon.
  3. Petugas mencatat berkas permohonan dalam buku register.
  4. Petugas mengentri surat dispensasi nikah.
  5. Petugas memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat dispensasi nikah
  6. Petugas memeriksa dan menandatangani pada surat dispensasi nikah serta mengklarifikasi calon mempelai tentang alasan pengajuan dispensasi nikah.
  7. Petugas memberi stempel pada surat keterangan dispensasi nikah dan menyerahkan kepada Pemohon.
  8. Petugas mengarsip surat dispensasi nikah pada buku register
  9. Pemohon menerima surat dispensasi nikah yang telah ditanda tangani oleh camat/sekretaris camat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

- Telp : 031745162 / 0858-5886-6316

- Email:pakal.kecamatansby@gmail.com

- Instagram :@kecamatanpakal 

- Facebook : kecamatanpakal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline