Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/0390/I/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis
  2. blangko permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. PASIEN DATANG RUANG PENDAFTARAN LABORATORIUM M M M s’ TB/PERSALINAN) KASIR APOTEK PASIEN PULANG Uraan: 1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan 6. Pembayaran di kasir terlebih rlehulu 7. Proses pemeriksaan laboratorium 8. Penyerahan haeil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan

30 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas

Nomor 115 Tahun 202 l tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.


Pemeriksaan Laboratorium

1.    Telepon : (0281)6844892

     2.    Email : patikraja16gmail.com

3.    Kotak Saran

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"