Pelayanan Tindakan Medis

  1. 1. Membawa Kartu BPJS
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Pasien telah terdaftar di loket

  1. 1. Pasien langsung masuk ke ruang tindakan;
  2. 2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien;
  3. 3. Penanganan pasien sesuai dengan diagnosis;
  4. 4. Pasien menerima jasa pemeriksaan, tindakan dan resep untuk mengambil obat;
  5. 5. Pasien selanjutnya membayar retribusi resep dan/tindakan di Kasir;
  6. 5. Pasien pulang.

Waktu penyelesaian pelayanan tindakan medis di Puskesmas Parakan sekitar 5-30 menit. Diukur sejak pasien dipanggil sampai dengan pasien membayar retribusi di kasir. 

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021

Pasien mendapat pelayanan tindakan medis sesuai standar pelayanan

1. No Telp : (0293) 598249

2. Facebook : puskesmasparakan

3. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

4. Instagram : puskesmas.parakan

5. Kotak saran

6. Datang langsung ke puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Medis"