Penyusunan Kebijakan Analisis Standar Belanja (ASB)

No. SK: 000.8.3.3/1.53/023.1/2024

  1. Usulan Analisis Standar Belanja

  1. Mengetik surat pengajuan usulan ke Perangkat Daerah dan mendistribusikannya
  2. Menerima usulan dari Perangkat Daerah terkait dan menginput ke aplikasi managemen surat untuk mendapatkan disposisi
  3. Pembahasan Bersama Tim Penyusun Analisis Standar Belanja (ASB)
  4. Penyusunan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Analisis Standar Belanja dan menyerahkannya ke Biro Hukum
  5. Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Analisis Standar Belanja
  6. Melaksanakan Pendampingan pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Analisis Standar Belanja
  7. Melaksanakan evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Analisis Standar Belanja

Membutuhkan waktu 5 bulan karena harus menampung usulan dari seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Tidak dipungut biaya

Kebijakan berupa Peraturan Gubernur Jawa Timur

Selama jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Kebijakan Analisis Standar Belanja (ASB)"