Penerbitan Dispensasi NIkah

  1. pengantar dari desa
  2. fotocopy KTP calon pengantin
  3. Fotocopy KK Calon Pengantin

  1. pemohon menyerahkan berkas pengantar dispensasi
  2. pencocokan berkas
  3. pembuatan draft dispensasi nikah
  4. penandatanganan dan pemberian nomor serta stempel
  5. penyerahan dispensasi nikah kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Dispensasi nikah

Datang Langsung

melalui media atau teknologi informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi NIkah"