Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD) Kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah sektor Kesehatan

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI Terkait: 1. 86101 – Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah; dan 2. 86903 – Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan. Persyaratan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU): 1. Administrasi Umum
  2. 2. Teknis, meliputi: a. Bangunan, sarana prasarana dan peralatan Unit Transfusi Darah (UTD); b. Kendaraan UTD: 1) Kendaraan distribusi darah; dan 2) Mobil donor darah; c. SDM dan Struktur Organisasi UTD; dan d. Kemampuan Pelayanan UTD.

  1. Pemohon mengajukan dan memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan menggunakan User ID dan Password;
  2. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU);
  3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha UMKU sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga;
  4. Kementerian/Lembaga/DPMPTSP/PD Teknis melakukan verifikasi teknis Perizinan Berusaha UMKU; dan
  5. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa Perizinan Berusaha UMKU telah terverifikasi.

a. Penyelesaian: 25 (dua puluh lima) hari kerja. b. Pemenuhan Persyaratan: 6 (enam) bulan; c. Pemenuhan Kewajiban: 1) Melakukan Registrasi UTD: 3 (tiga) bulan; 2) Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi UTD sesuai standar yang berlaku: selama UTD melakukan aktivasi; 3) Melaporkan Hasil Kegiatan Pelayanan UTD sesuai ketentuan yang berlaku: 1 (satu) tahun; dan 4) Melakukan Update/Pembaharuan Data jika terjadi perubahan data UTD: 1 (satu) tahun; d. Masa Berlaku: 5 (lima) tahun

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD) Kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah.

a. Pengaduan dapat dilakukan:

1) Secara langsung melalui: a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan; b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.

2) Secara tidak langsung melalui: a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan; b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas; c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB; d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD) Kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah sektor Kesehatan"