No. SK: 960/DPMPTSP/2021
a. Penyelesaian: 25 (dua puluh lima) hari kerja.
b. Pemenuhan Persyaratan: 6 (enam) bulan;
c. Pemenuhan Kewajiban:
1) Melakukan Registrasi UTD: 3 (tiga) bulan;
2) Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi UTD sesuai standar yang
berlaku: selama UTD melakukan aktivasi;
3) Melaporkan Hasil Kegiatan Pelayanan UTD sesuai ketentuan yang
berlaku: 1 (satu) tahun; dan
4) Melakukan Update/Pembaharuan Data jika terjadi perubahan data
UTD: 1 (satu) tahun;
d. Masa Berlaku: 5 (lima) tahun
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD) Kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah.
a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten
Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call
Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Petugas Penyerahan Berkas (FO)
Petugas Pemprosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)
Petugas Penerima dan Verifikasi Berkas (FO)
Petugas Pemrosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)