Legalisasi Proposal

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Proposal dana hibah kepada Bupati
  2. permohonan tertulis dibubuhi cap tanda tangan oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
  3. Kop surat dan stempel harus sama, alamat lengkap, dan no hp yang bisa dihubungi
  4. Foto Copy SK Kepengurusan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa
  5. RAB ditandatangani Ketua, Sekretaris, Bendahara Cap stempel surat keterangan domisili dari Kepala Desa
  6. Rekomendasi dari KUA Kecamatan, untuk Langgar Masjid, Maulid Habsy, Majelis Ta'lim, Madin, Pontren, Rukun Kematian
  7. Rekomendasi dari DPK BKPRMI Kecamatan untuk TK/TPA

  1. Pemohon Menghadap ke meja pendaftaran untuk menyerahkan berkas dan di beri nomor antrian
  2. Petugas pendaftaran mengantarkan ke tugas verifikasi untuk diverifikasi berkas
  3. Selesai berkas diverifikasi, memohon di suruh menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas verifikasi mengantarkan ke bidang pemerintahan untuk ditindak lanjuti
  5. Selesai ditindak lanjuti, petugas mengantarkan ke pelayanan
  6. Petugas pelayanan memberikan hasil ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Proposal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual