No. SK: 700/0007.a/2022
Aduan masyarakat yang bisa ditangani dan menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Wonosobo akan diselesaikan sesuai dengan Permenpan RB Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi Instansi Pemerintah dengan jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengaduan masyarakat
Rp.0,- (Tidak ada biaya)
Rekomendasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
1.Telepon, atau fax(0286) 321039
2.Email inspektoratkabwonosobo@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store