Pelayanan Penerimaan Aduan Masyarakat

No. SK: 700/0007.a/2022

  1. Aduan secara tidak langsung dan online (adanya surat limpahan aduan dan melaporkan dugaan penyimpangan)
  2. Aduan secara langsung berupa membawa surat aduan dilampiri bukti dukung aduan

  1. -

Aduan masyarakat yang bisa ditangani dan menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Wonosobo akan diselesaikan sesuai dengan Permenpan RB Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi Instansi Pemerintah dengan jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengaduan masyarakat

Rp.0,- (Tidak ada biaya)

Rekomendasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

1.Telepon, atau fax(0286) 321039

2.Email inspektoratkabwonosobo@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email inspektoratkabwonosobo@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Aduan Masyarakat"