Poli Gigi

No. SK: 440/0390/I/2022

  1. tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesa dan pengukuran tekanan darah Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien 5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan mengkaji ulang identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan 6. Petugas menentukan diagnosa penyakit 7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien 8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

30 Menit

untuk pasien umum dikenakan Rp. 10.000,-

Koneultasi Dokter, Pemeriksaan Medis , Tindakan medis , Surat Rujukan urat Keterangan Kesehatan

1.    Telepon : (0281)6844892

     2.    Email : patikraja16gmail.com

3.    Kotak Saran

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"