No. SK: 01/KTSP/2021
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Kartu Keluarga /KTP
Aduan = 1 datang Lagsung,2. Kotak saran/ surat, 3. Email(kecamatan) padangsidimpuanbatuna@gmal.com
Tindak Lanjut Penaganan : 1.Verifikasi Aduan ,2. Mediasi, 3. Koordinasi dan Cek Lokasi, 3. Sanksi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store