Penerbitan Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 01/KTSP/2021

  1. Foto Copy Buku Nikah
  2. Foto Copy Tanda Lunas Pajak Bumi dan bangunan

  1. 1. Pemohon datang kekantor Camat Padangsidimpuan Batunadua 2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk diperiksa 3. Surat Pengantar Pemohon menerima

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga /KTP

Aduan = 1 datang Lagsung,2. Kotak saran/ surat, 3. Email(kecamatan) padangsidimpuanbatuna@gmal.com

Tindak Lanjut Penaganan : 1.Verifikasi Aduan ,2. Mediasi, 3. Koordinasi dan Cek Lokasi, 3. Sanksi


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Medis Sosial (Facebook)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengantar Kartu Keluarga"