Poli KIA

  1. 1. pasien telah mendaftar di loket
  2. 2. Pasien membawa buku kia
  3. 3. Membawa Kartu BPJS/KTP

  1. 1. Pasien menunggu panggilan petugas poli;
  2. 2. Petugas poli memanggil pasien;
  3. 3. Pasien masuk ruang periksa untuk dilakukan pemeriksaan;
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan anamnesa;
  5. 5. Pasien yang memerlukan tindakan medis diminta menanda tangani informed consent (pernyataan persetujuan) untük dilakukan tindakan medis oleh petugas;
  6. 6. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kasus;
  7. 7. Pasien yang memerlukan tindakan medis menerima jasa tindakan medis dan resep;
  8. 8. Pasien yang tidak memerlukan tindakan medis menerima jasa pemeriksaan dan resep dan/ rujukan;
  9. 9. Pasien selanjutnya membayar retribusi resep dan /tindakan di Kasir;
  10. 10. Pasien pulang.

Waktu penyelesaian pelayanan Poli KIA di Puskesmas Parakan sekitar 5-35 menit. Diukur sejak pasien dipanggil sampai selesai pemeriksaan di KIA

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS pendaftaran gratis

3. Tarik tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021

Pasien mendapat pelayanan di Poli KIA sesuai standar pelayanan.

1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Instagram : puskesmas.parakan

4. Facebook : puskesmasparakan

5. Kotak saran

6. Datang langsung ke puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA"