Pengadaan tanah untuk kepentingan umum

  1. Surat permohonan/proposal pembebasan lahan
  2. Surat penyataan kepemilikan tanah
  3. Surat keterangan tanah dari lurah/kades
  4. Sertifikat tanah apabila tanah sudah bersertifikat
  5. NPWP
  6. Rekening bank/koran
  7. KTP
  8. Materai 10 buah

  1. Surat permohonan/proposal pembebasan lahan
  2. Survei lokasi
  3. Musyawarah kesepakatan
  4. Identifikasi dan pengukuran
  5. Penyiapan administrasi pembayaran tanah
  6. Pembayaran Tanah

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen pembayaran tanah

1.    No.whatsapp dan no.tlp yang bisa dihubungi

-  Kabid pertanahan/pptk   No.whatsapp : 082343151519

 

2.    Email : dp3tikep@gmail.com

3. Aplikasi LAPOR atau sms ketik TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

media Sosial (whatsapp) dan mail : dp3tikep@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan tanah untuk kepentingan umum"