Legalisasi surat keterangan tidak mampu (SKTM)

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari Desa

  1. Pemohon Menghadap ke meja pendaftaran untuk menyerahkan berkas dan di beri nomor antrian
  2. Petugas pendaftaran mengantarkan ke tugas verifikasi untuk diverifikasi berkas
  3. Selesai berkas diverifikasi, memohon di suruh menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas membuatkan surat keterangan tidak mampu
  5. Petugas pelayanan memberikan hasil surat keterangan tidak mampu kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual