Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/0390/I/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis

  1. 1. Petugas loket pendaftaran mengantar buku rawat jalan/status pasien ke Poli Umum diletakkan pada tempat yang telah disediakan 2. Pasien kemudian kembali ke ruang tunggu poli umum untuk menunggu panggilan dari petugas poli umum 3. Petugas poli umum memanggil pasien, untuk dilakukan anamnese (3 menit) yang dicatat pada status pasien dan identitas pasien dicatat pada buku rawat jalan/status pasien 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign (tekanan darah, berat badan, tinggi badan) dan hasilnya dicatat di status pasien 5. Dokter melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur 6. Jika diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar persetujuan/informed consent 7. Diagnosa pasien berdasarkan ICD X 8. Petugas poli umum memberikan resep kepada pasien untuk diambil di loket apotek 9. Jika diperlukan konsul ke unit lain, maka petugas poli umum memberikan lembar pengantar/rujukkan internal kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju unit lain yang diperlukan tersebut dengan didampingi oleh petugas poli umum 10. Jika pasien membutuhkan rujukkan ke RS petugas menjelaskan kepada pasien untuk dilakukan rujukkan ke RS 11. Tindakan yang dilakukan dicatat dalam buku rawat jalan/status pasien 12. Pasien kemudian dapat pulang

15 Menit

Pemeriksaan Umum : Rp. 10.000,-

Pelayanan SKD : Rp. 15.000,-

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis , Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

1.    Telepon : (0281)6844892

     2.    Email : patikraja16gmail.com

3.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"