Notifikasi Izin Oprasional Rumah Sakit

No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022

  1. a. Persyaratan Umum
  2. Berbadan Hukum
  3. Profil Rumah Sakit
  4. Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (untuk Rumah Sakit baru).
  5. Surat Keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  6. Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 2 (dua) tahun sejak NIB terbit
  7. b. Persyaratan Perpanjangan
  8. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku.
  9. Dokumen Akreditasi.
  10. Self assessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, Sumber Daya Manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.
  11. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
  12. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
  13. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas Rumah Sakit.
  14. c. Persyaratan Perubahan
  15. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku;
  16. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit;
  17. Dokumen perubahan NIB; dan/atau
  18. Self assessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, Sumber Daya Manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.
  19. d. Persyaratan Khusus Usaha
  20. Feasibility Study Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan Studi Kelayakan (Feasibility Study) pada saat awal perizinan usaha untuk pertama kali.
  21. Detail Engineering Design Detail Engineering Design (DED) merupakan gambar perencanaan lengkap Rumah Sakit yang akan dibangun yang meliputi gambar arsitektur, struktur dan mekanika elektrik sesuai dengan persyaratan teknis. Detail Engineering Design (DED) ini menjadi persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit pada saat awal perizinan usaha untuk pertama kali.
  22. Master plan memuat analisis kondisi umum dengan aspek internal dan eksternal termasuk analisis dampak lingkungan dan lalu lintas Master Program (dalam rencana pengembangan SDM, rencana pengembangan pelayanan Rumah Sakit, rencana layanan unggulan terintegrasi), Program Fungsi (aktivitas layanan hubungan fungsional, pengelompokan/ zonasi, zonasi masa pandemik, pola sirkulasi kegiatan Rumah Sakit, kebutuhan pembiayaan, rencana blok bangunan dan konsep utilitas Rumah Sakit, dan rencana pentahapan pengembangan.

  1. 1. Pengambilan nomor antrian.
  2. 2. Menunggu pemanggilan sesuai loket jenis layanan yang dituju
  3. 3. Mendapat layanan: a. Pemeriksaan kelengkapan berkas b. Verifikasi berkas c. Verifikasi lapangan/visitasi d. Menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan
  4. 4. Mendapat notifikasi izin operasional

Notifikasi Izin Oprasional Rumah Sakit 5 hari kerja dihitung sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi dan sarana prasarana

Tidak dipungut biaya

Notifikasi Izin Oprasional Rumah Sakit

Forum Konsultasi melalui Website, http:// dinkes.sulutprov.go.id

6. Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut

7. Twitter: @DinkesTerpadu

8. Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut

9.WhatsApp: 085255540433

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Notifikasi Izin Oprasional Rumah Sakit "