Pelayanan KIA/KB

No. SK: 060 / 1245 / 2024

  1. Pasien telah mendaftar di loket
  2. Membawa buku KIA
  3. Rekam Medis dari pendaftaran

  1. Pasien menunggu panggilan petugas poli
  2. Petugas poli memanggil pasien
  3. Pasien masuk ruang periksa untuk dilakukan pemeriksaan KIA
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan anamnese
  5. Pasien yang memerlukan tindakan medis diminta menanda tangani informed consent (pernyataan persetujuan) untuk dilakukan tindakan medis oleh petugas
  6. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kasus
  7. Pasien yang memerlukan tindakan medis menerima jasa tindakan medis dan resep
  8. Pasien yang tidak memerlukan tindakan medis menerima jasa pemeriksaan dan resep dan atau rujukan
  9. Pasien selanjutnya membayar retribusi resep dan atau tindakan di kasir
  10. Pasien mendapatkan obat jika diperlukan
  11. Pelayanan KIA selesai dan pasien pulang

Jangka waktu penyelesaian pelayanan poli KIA sekitar 10 menit, diukur sejak pasien dipanggil sampai dengan pasien selesai dilayani

Tergantung jenis pelayanan yang diperoleh sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tindakan Medis, Resep, Rujukan, Catatan Medik

No. Telepon: (0293) 5922060

Whatsapp: 085786824220

Instagram : puskesmas_banjarsari

Youtube : Banjarsari XXI

Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020

Website : www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/KB"