Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri sektor perdagangan

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. a. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: 1) Nama dan alamat para pihak; 2) Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI); 3) Kegiatan Usaha; 4) Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan; 5) Bantuan fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba Lanjutan; 6) Wilayah Usaha; 7) Jangka Waktu Perjanjian Waralaba; 8) Tata cara pembayaran imbalan; 9) Penyelesaian sengketa; 10) Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; 11) Jaminan; dan 12) Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba Lanjutan.
  2. Prospektus Penawaran Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: 1) Data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan; 2) Legalitas Usaha; 3) Sejarah kegiatan usahanya; 4) Struktur Organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan; 5) Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir; 6) Jumlah tempat usaha; 7) Daftar Penerima Waralaba Lanjutan; dan 8) Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan.
  3. Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

  1. Pemohon mengajukan dan memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan menggunakan User ID dan Password;
  2. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU);
  3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha UMKU sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga;
  4. Kementerian/Lembaga/DPMPTSP/PD Teknis melakukan verifikasi teknis Perizinan Berusaha UMKU; dan
  5. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa Perizinan Berusaha UMKU telah terverifikasi

a. Penyelesaian: 2 (dua) hari kerja;

b. Pemenuhan Persyaratan: 5 (lima) hari kerja;

c. Pemenuhan Kewajiban: 1) Huruf a dilaksanakan pada saat memulai kegiatan;

2) Huruf b dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat tanggal 30 Bulan Juni tahun berikutnya; Pengajuan dan Proses Perizinan Berusaha UMKU Penerbitan Perizinan Berusaha UMKU Pemenuhan Persyaratan dan Kewajiban Verifikasi Teknis Notifikasi Perizinan Berusaha UMKU

3) Huruf c pada saat sudah tidak menjalankan Kegiatan Usaha Waralaba;

4) Huruf d dilaksanakan apabila terdapat Perubahan Prospektus Penawaran Waralaba atau Perubahan Perjanjian Waralaba; dan d. Masa Berlaku: selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Tidak dipungut biaya

Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri

a. Pengaduan dapat dilakukan:

1) Secara langsung melalui: a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan; b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.

2) Secara tidak langsung melalui: a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan; b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas; c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB; d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id