No. SK: 960/DPMPTSP/2021
a. Penyelesaian: 2 (dua) hari kerja;
b. Pemenuhan Persyaratan: 5 (lima) hari kerja;
c. Pemenuhan Kewajiban: 1) Huruf a dilaksanakan pada saat memulai kegiatan;
2) Huruf b dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat tanggal 30 Bulan Juni tahun berikutnya; Pengajuan dan Proses Perizinan Berusaha UMKU Penerbitan Perizinan Berusaha UMKU Pemenuhan Persyaratan dan Kewajiban Verifikasi Teknis Notifikasi Perizinan Berusaha UMKU
3) Huruf c pada saat sudah tidak menjalankan Kegiatan Usaha Waralaba;
4) Huruf d dilaksanakan apabila terdapat Perubahan Prospektus Penawaran Waralaba atau Perubahan Perjanjian Waralaba; dan d. Masa Berlaku: selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Tidak dipungut biaya
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri
a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui: a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan; b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten
Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call
Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Petugas Penyerahan Berkas (FO)
Petugas Pemprosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)
Petugas Penerima dan Verifikasi Berkas (FO)
Petugas Pemrosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)