Surat Keterangan Pernikahan (Menikah)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) PIHAK PRIA DAN PIHAK PEREMPUAN
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) PIHAK PRIA DAN PIHAK PEREMPUAN
  4. Membawa Akte Kelahiran PIHAK PIRA DAN PIHAK PEREMPUAN
  5. Membawa Fotocopy Orang Tua/Wali Nikah PIHAK PRIA DAN PIHAK PEREMPUAN
  6. Surat kematian jika orangtua / wali sudah meninggal (Opsional)

  1. Datanglah ke RT RW stempat untuk meminta Surat Pengantar
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan/Desa setempat.
  3. Datanglah kepetugas kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Konfirmasi kepada petugas tentang keperluan dan tujuan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu ini. Contoh Keperluan (Keringanan Biaya SPP, Keringanan Biaya Uang Gedung, Keringanan Biaya Bayar Rumah Sakit dll) Contoh Tujuan (Sekolah, Rumah Sakit, atau dinas lainnya)
  5. Persilahkan duduk sebentar maksimal 15 menit untuk menunggu surat tersebut di entry dan diproses oleh petugas
  6. Periksalah dokumen tersebut dengan teliti kemudian bubuhkan tanda tanganmu
  7. Pengesahan SKTM akan dilakukan oleh Perangkat Kelurahan
  8. Sebelum keluar dari kelurahan hendaknya teliti lagi pastikan sudah ditandatangani perangkat kelurahan, di stempel instansitersebut dan diberikan nomer agenda
  9. Datanglah dengan membawa persyaratan lengkap ke Kelurahan Mentikan
  10. Datanglah kepetugas kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan yang kamu inginkan
  11. Petugas Kelurahan akan menerimamu dengan ramah dan penuh dengan senyuman
  12. Tunggulah sambil duduk sebentar maksimal 15 menit untuk menunggu surat tersebut di entry dan diproses oleh petugas
  13. Periksalah dokumen tersebut dengan teliti kemudian bubuhkan tanda tanganmu
  14. Pengesahan Surat Keterangan akan dilakukan oleh Perangkat Kelurahan
  15. Sebelum keluar dari kelurahan hendaknya teliti lagi pastikan sudah ditandatangani perangkat kelurahan di stempel instansi tersebut dan diberikan nomer agenda

Jangka waktu penyelesaian 15 menit setelah persyaratan yang diserahkanlengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

bersedia menerima kritik dan saran melalui :    
Menghubungi Kepala OPD Kelurahan Mentikan M. HERY KURNIAWAN, SH

Petugas Administrasi Online EGA BRAMANTYA PRAKOSO 0859 3477 1516

Petugas Administrasi Umum UTY WIBOWO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN OFFLINE DAN LAYANAN ONLINE